Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek)
untuk Jenis Usaha
Kelompok IV & V
Kelompok IV & V
Besar
premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok IV adalah
1.27 % dari upah sebulan.
Jenis
usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Pabrik dari hasil minyak tanah
- Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
- Pabrik bata merah dan genteng
- Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
- Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
- Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
- Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
- Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
- Pabrik dan reparasi kapal udara
- Perusahaan kereta api
- Perusahaan trem dan bus
- Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
- Penimbunan barang/veem
Jenis Usaha Kelompok V
Besar
premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok V adalah
1.74 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
- Penangkapan ikan laut
- Penangkapan ikan laut lainnya
- Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
- Asam belerang
- Pabrik pupuk
- Pabrik kaleng
- Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
- Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
- Pengangkutan barang dan penumpang di udara
- Pabrik korek api
- Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
- Penggalian batu
- Penggalian tanah liat
- Penggalian pasir
- Penggalian gamping
- Penggalian belerang
- Tambang intan dan batu perhiasan
- Pertambangan lainnya
- Tambang emas dan perak
- Penghasilan batu bara
- Tambang besi mentah
- Tambang timah
- Tambang bauksit
- Tambang mangan
- Tambang logam lainnya
- Lori perkebunan
- Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api
Itulah
daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
Daftar
jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II
dan Kelompok III disajikan
pada halaman lain.
Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.
Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.
Besar
premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok III
adalah 0.89 % dari upah sebulan
(sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Pelayanan pengairan
- Perusahaan kehutanan
- Pengumpulan hasil hutan
- Pembakaran arang (di hutan)
- Perburuan
- Pemeliharaan ikan tawar
- Pemeliharaan ikan laut
- Penangkapan ikan tawar
- Pembantaian
- Pemotongan dan pengawetan daging
- Pemotongan susu dan mentega
- Pabrik pengawetan sayuran dan buah
- Pabrik pengawetan ikan
- Penggilingan padi
- Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
- Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
- Pabrik roti dan kue
- Pabrik biskuit
- Pabrik gula (perkebunan)
- Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
- Pabrik mie dan bihun
- Pabrik kerupuk
- Pabrik tahu
- Pabrik kecap
- Pabrik es krim dan es lilin
- Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
- Industri makanan lainnya
- Pabrik alkohol dan spiritus
- Pabrik minuman dan alkohol
- Pabrik anggur
- Pabrik bir
- Pabrik air soda, sari buah dan minuman
- Pabrik pemintalan
- Pemintalan tali sepatu, perban
- Pertenunan
- Permadani
- Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
- Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
- Industri tekstil lainnya
- Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang pastik
- Reparasi barang-barang keperluan kaki
- Pabrik kayu gabus
- Penggergajian kayu
- Pabrik peti dan gentong kayu
- Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
- Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
- Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
- Pabrik kertas koran dan karton
- Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
- Perusahaan percetakan, penerbitan
- Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
- Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
- Remiling karet
- Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
- Perusahaan vulkanisir
- Asam garam
- Pabrik gas/zat asam arang dsb
- Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
- Terpentin dan damar
- Industri minyak kelapa
- Industri minyak kelapa sawit
- Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
- Minyak dan gemuk dari hewan
- Pabrik sabun
- Pabrik obat-obatan/farmasi
- Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
- Pabrik barang-barang untuk mengkilap
- Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
- Cokes oven (distribusi gas)
- Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
- Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
- Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
- Pabrik semen
- Pembakaran gamping
- Pabrik tegel, ubin, pipa beton
- Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
- Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
- Pabrik timbangan
- Pabrik Use dan huruf cetak
- Pabrik galvanisir (partikel)
- Pabrik barang-barang logam lainnya
- Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
- Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
- Reparasi sepeda dan becak
- Industri potret dan optik
- Industri arloji dan lonceng
- Perusahaan perak
- Industri barang-barang dari logam mulia
- Pabrik es
- Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
- Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
- Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
- Industri uap untuk tenaga
- Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
- Pembersihan (sampah dan kotoran)
- Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
- Penyiaran radio
- Rumah makan dan minuman
- Hotel, penginapan dan ruang sewa
Itulah daftar jenis usaha yang
termasuk Kelompok III, yang premi jamsostek-nya perlu dibayar para pengusaha
yang bergerak pada jenis usaha Kelompok III.
Jenis Usaha Kelompok I
Besar
premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah
0.24 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
- Penjahitan/Konvensi
- Pabrik Topi
- Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
- Pembikinan layar dan krey dari tekstil
- Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
- Perdagangan ekspor impor
- Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
- Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
- Bank dan Kantor-kantor Dagang
- Perusahaan pertanggungan
- Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
- Pengobatan dan kesehatan lainnya
- Organisasi-organisasi keagamaan
- Lembaga kesejahteraan
- Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
- Balai penyidikan yang berdiri sendiri
- Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
- Pemangkas rambut dan salon kecantikan
- Peternakan
Jenis Usaha Kelompok II
Besar iuran Jamsostek (Jaminan
Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
- Pertanian rakyat
- Perkebunan gula
- Perkebunan tembakau
- Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
- Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain
- Pabrik teh
- Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
- Pabrik gula
- Pabrik sigaret
- Pabrik cerutu
- Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
- Perusahaan tembakau lainnya
- Pabrik cat dan lak
- Pabrik tinta dan lem
- Pabrik kina
- Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
- Industri alat-alat Pekerjaan,
- Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
- Reparasi arloji dan lonceng
- Industri alat-alat musik
- Pabrik alat-alat olah raga
- Pabrik mainan anak
- Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
- Jasa perhubungan seperti PTT Radio
- Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
- Bioskop
- Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
- Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
- Perusahaan binatu, celup
- Perusahaan potret
Itulah daftar jenis usaha yang
termasuk Kelompok I & II.
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
No comments:
Post a Comment