Monday 2 November 2015

PREMI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JAMSOSTEK) BERDASARKAN KELOMPOK USAHA



Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk Jenis Usaha
Kelompok IV & V
Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok IV adalah 1.27 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
  1. Pabrik dari hasil minyak tanah
  2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
  3. Pabrik bata merah dan genteng
  4. Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
  5. Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
  6. Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
  7. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
  8. Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
  9. Pabrik dan reparasi kapal udara
  10. Perusahaan kereta api
  11. Perusahaan trem dan bus
  12. Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
  13. Penimbunan barang/veem
Jenis Usaha Kelompok V
Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok V adalah 1.74 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
  1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
  2. Penangkapan ikan laut
  3. Penangkapan ikan laut lainnya
  4. Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
  5. Asam belerang
  6. Pabrik pupuk
  7. Pabrik kaleng
  8. Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
  9. Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
  10. Pengangkutan barang dan penumpang di udara
  11. Pabrik korek api
  12. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
  13. Penggalian batu
  14. Penggalian tanah liat
  15. Penggalian pasir
  16. Penggalian gamping
  17. Penggalian belerang
  18. Tambang intan dan batu perhiasan
  19. Pertambangan lainnya
  20. Tambang emas dan perak
  21. Penghasilan batu bara
  22. Tambang besi mentah
  23. Tambang timah
  24. Tambang bauksit
  25. Tambang mangan
  26. Tambang logam lainnya
  27. Lori perkebunan
  28. Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II dan Kelompok III disajikan pada halaman lain.

Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.
Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok III adalah 0.89 % dari upah sebulan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
  1. Pelayanan pengairan
  2. Perusahaan kehutanan
  3. Pengumpulan hasil hutan
  4. Pembakaran arang (di hutan)
  5. Perburuan
  6. Pemeliharaan ikan tawar
  7. Pemeliharaan ikan laut
  8. Penangkapan ikan tawar
  9. Pembantaian
  10. Pemotongan dan pengawetan daging
  11. Pemotongan susu dan mentega
  12. Pabrik pengawetan sayuran dan buah
  13. Pabrik pengawetan ikan
  14. Penggilingan padi
  15. Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
  16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
  17. Pabrik roti dan kue
  18. Pabrik biskuit
  19. Pabrik gula (perkebunan)
  20. Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
  21. Pabrik mie dan bihun
  22. Pabrik kerupuk
  23. Pabrik tahu
  24. Pabrik kecap
  25. Pabrik es krim dan es lilin
  26. Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
  27. Industri makanan lainnya
  28. Pabrik alkohol dan spiritus
  29. Pabrik minuman dan alkohol
  30. Pabrik anggur
  31. Pabrik bir
  32. Pabrik air soda, sari buah dan minuman
  33. Pabrik pemintalan
  34. Pemintalan tali sepatu, perban
  35. Pertenunan
  36. Permadani
  37. Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
  38. Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
  39. Industri tekstil lainnya
  40. Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang pastik
  41. Reparasi barang-barang keperluan kaki
  42. Pabrik kayu gabus
  43. Penggergajian kayu
  44. Pabrik peti dan gentong kayu
  45. Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
  46. Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
  47. Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
  48. Pabrik kertas koran dan karton
  49. Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
  50. Perusahaan percetakan, penerbitan
  51. Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
  52. Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
  53. Remiling karet
  54. Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
  55. Perusahaan vulkanisir
  56. Asam garam
  57. Pabrik gas/zat asam arang dsb
  58. Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
  59. Terpentin dan damar
  60. Industri minyak kelapa
  61. Industri minyak kelapa sawit
  62. Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
  63. Minyak dan gemuk dari hewan
  64. Pabrik sabun
  65. Pabrik obat-obatan/farmasi
  66. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
  67. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
  68. Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
  69. Cokes oven (distribusi gas)
  70. Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
  71. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
  72. Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
  73. Pabrik semen
  74. Pembakaran gamping
  75. Pabrik tegel, ubin, pipa beton
  76. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
  77. Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
  78. Pabrik timbangan
  79. Pabrik Use dan huruf cetak
  80. Pabrik galvanisir (partikel)
  81. Pabrik barang-barang logam lainnya
  82. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
  83. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
  84. Reparasi sepeda dan becak
  85. Industri potret dan optik
  86. Industri arloji dan lonceng
  87. Perusahaan perak
  88. Industri barang-barang dari logam mulia
  89. Pabrik es
  90. Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
  91. Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
  92. Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
  93. Industri uap untuk tenaga
  94. Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
  95. Pembersihan (sampah dan kotoran)
  96. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
  97. Penyiaran radio
  98. Rumah makan dan minuman
  99. Hotel, penginapan dan ruang sewa
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III, yang premi jamsostek-nya perlu dibayar para pengusaha yang bergerak pada jenis usaha Kelompok III.

Jenis Usaha Kelompok I
Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
  1. Penjahitan/Konvensi
  2. Pabrik Topi
  3. Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
  4. Pembikinan layar dan krey dari tekstil
  5. Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
  6. Perdagangan ekspor impor
  7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
  8. Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
  9. Bank dan Kantor-kantor Dagang
  10. Perusahaan pertanggungan
  11. Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
  12. Pengobatan dan kesehatan lainnya
  13. Organisasi-organisasi keagamaan
  14. Lembaga kesejahteraan
  15. Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
  16. Balai penyidikan yang berdiri sendiri
  17. Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
  18. Pemangkas rambut dan salon kecantikan
  19. Peternakan
Jenis Usaha Kelompok II
Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
  1. Pertanian rakyat
  2. Perkebunan gula
  3. Perkebunan tembakau
  4. Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
  5. Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain
  6. Pabrik teh
  7. Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
  8. Pabrik gula
  9. Pabrik sigaret
  10. Pabrik cerutu
  11. Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
  12. Perusahaan tembakau lainnya
  13. Pabrik cat dan lak
  14. Pabrik tinta dan lem
  15. Pabrik kina
  16. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
  17. Industri alat-alat Pekerjaan,
  18. Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
  19. Reparasi arloji dan lonceng
  20. Industri alat-alat musik
  21. Pabrik alat-alat olah raga
  22. Pabrik mainan anak
  23. Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
  24. Jasa perhubungan seperti PTT Radio
  25. Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
  26. Bioskop
  27. Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
  28. Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
  29. Perusahaan binatu, celup
  30. Perusahaan potret
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II.

sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.

No comments:

Post a Comment