Pengertian
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Penyakit
Akibat Kerja (PAK) (Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981)
yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total.Cacat Sebagian adalah
hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk
selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tiadak
mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya
Penyakit
Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan,
dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak
langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor.
Faktor-Fakor
Penyebab Penyakit Akibat Kerja
Faktor
Fisik
·
Suara tinggi/bising : menyebabkan ketulian
·
Temperatur/suhu tinggi : menyebabkan Hyperpireksi, Milliaria, heat
Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke.
·
Radiasi sinar elektromagnetik : infra merah menyebabkan
katarak, ultraviolet menyebabkan konjungtivitis, radioaktrif/alfa/beta/gama/X
menyebabkan gangguan terhadap sel tubuh manusia.
·
Tekanan udara tinggi : menyebabkan Coison Disease
·
Getaran :menyebabkan Reynaud’s Disease, Gangguan proses
metabolisme, Polineurutis.
Golongan
Kimia
·
Asal : bahan baku, bahan tambahan, hasil antara, hasil
samping, hasil (produk), sisa produksi atau bahan buangan.
·
Bentuk : zat padat, cair, gas, uap maupun partikel.
·
Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran
pencernaan, kulit dan mukosa
·
Masuknya dapat secara akut dan secara kronis
·
Efek terhadap tubuh : iritasi, alergi, korosif, Asphyxia,
keracunan sistemik, kanker, kerusakan/kelainan janin, pneumoconiosis, efek bius
(narkose), Pengaruh genetic.
Golongan
Biologi
·
Berasal dari : virus, bakteri, parasit, jamur, serangga, binatang
buas, dll
Golongan
Ergonomi/fisiologi
·
Akibat : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja
yang salah, Kontruksi salah.
· Efek terhadap tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas
tulang, perubahan bentuk,
dislokasi.
Golongan
mental Psikologi
·
Akibat : suasana kerja monoton dan tidak nyaman, hubungan kerja
kurang baik, upah kerja kurang, terpencil, tak sesuai bakat.
·
Manifestasinya berupa stress
BEBERAPA
CONTOH PENYAKIT AKIBAT KERJA
Penyakit
allergi/hipersensitif
·
Dapat berupa; Rinitis, Rinosinusitis, Asma, Pneumonitis,
aspergilosis akut bronchopulmoner, Hipersensitivitas lateks, penyakit jamur,
dermatitis kontak, anafilaksis.
·
Lokasi biasanya di saluran pernafsan dan kulit
·
Penyebab; bahan kimia, microbiologi, fisis dapat merangsang
interaksi non spesifik atau spesifik.
Dermatitis
Kontak
·
Ada 2 jenis yaitu iritan dan allergi Lokasi di kulit
Penyakit
Paru
·
Dapat berupa : Bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus,
fibrosis, TBC, mesetelioma, pneumonia, Sarkoidosis.
·
Disebabkan oleh bahan kimia, fisis, microbiologi.
Penyakit
Hati dan Gastro-intestinal
·
Dapat berupa : kanker lambung dan kanker oesofagus (tambang
batubara dan vulkanisir karet), Cirhosis hati(alkohol, karbon tetraklorida,
trichloroethylene, kloroform)
·
Disebabkan oleh bahan kimia
Penyakit
Saluran Urogenital
·
Dapat berupa : gagal ginjal(upa logam cadmium & merkuri
,pelarut organik, pestisida, carbon tetrachlorid), kanker vesica urinaria
(karet, manufaktur/bahan pewarna organik, benzidin, 2-naphthylamin).
·
Disebabkan bahan kimia.
Penyakit
Hematologi
·
Dapat berupa : anemia (Pb), lekemia (benzena)
·
disebabkan bahan kimia
Penyakit
Kardiovaskuler
·
Disebabkan bahan kimia
·
Dapat berupa : jantung coroner (karbon disulfida, viscon rayon,
gliceril trinitrat, ethylene glicol dinitrat), febrilasi ventricel
(trichlorethylene).
Gangguan
alat reproduksi
·
Dapat berupa : infertilitas (ethylene bromida, benzena, anasthetic
gas, timbal, pelarut organic, karbon disulfida, vinyl klorida, chlorophene),
kerusakan janin (aneteses gas, mercuri, pelarut organik) keguguran (kerja fisik)
·
Disebabkan bahan kimia dan kerja fisik
Penyakit
muskuloskeletal
·
Dapat berupa : sindroma Raynaud (getaran 20 – 400 Hz), Carpal
turnel syndroma (tekanan yang berulang pada lengan), HNP/sakit punggung
(pekerjaan fisik berat, tidak ergonomis)
·
Disebabkan : kerja fisik dan tidak ergonomis.
Gangguan
telinga
·
Dapat berupa : Penurunan pendengaran (bising diatas NAB)
·
Disebabkan faktor fisik
Gangguan
mata
·
Dapat berupa : rasa sakit (penataan pencahayaan), conjungtivitis
(sinar UV), katarak (infra merah), gatal (bahan organik hewan, debu padi),
iritasi non alergi (chlor, formaldehid).
·
Disebabkan faktor fisik, biologi
Gangguan
susunan saraf
·
Dapat berupa : pusing, tidak konsentrasi, sering lupa, depresi,
neuropati perifer, ataksia serebeler dan penyakit motor neuron (cat,
carpet-tile lining, lab. Kimia, petrolium, oli).
·
Disebabkan bahan kimia
Stress
·
Dapat berupa : neuropsikiatrik; ansietas, depresi (hubungan kerja
kurang baik, monoton, upah kurang, suasana kerja tidak nyaman)
·
Disebabkan faktor mental psikologi
Infeksi
·
Dapat berupa : pneumonia (legionella pada AC), leptospirosis
(leptospira pada petani), brucellosis, antrakosis (brucella, antrak pada
peternak hewan).
·
Disebabkan oleh faktor biologi
Keracunan
·
Dapat berupa keracunan akut (CO, Hidrogen sulfida, hidrogen
sianida), kronis (timah hitam, merkuri, pestisida).
·
Disebabkan oleh bahan kimia.
Cara
Deteksi atau Pencegahan Penyakit Akibat Kerja.
Monitoring
Kesehatan Tenaga Kerja
·
Riwayat penyakit
·
Riwayat pekerjaan
·
Pemeriksaan klinik
·
Pemeriksaan laboratories
·
Pemeriksaan Rontgen
·
Hubungan antara bekerja dan tidak bekerja dengan gejala penyakit.
Monitoring
Lingkungan Kerja
·
Pemantauan personil (diukur dekat masuknya kontaminan)
·
Pemantauan lingkungan kerja
·
Pemantauan biologic
Tujuan
Pemantauan Lingkungan Kerja
·
Mengendalikan faktor lingkungan kerja
·
Pemeriksaan berkala terhadap tingkat pemaparan lingkungan kerja
·
Identifikasi potensi bahaya
·
Memantau tingkat pemaparan pekerja terhadap bahan berbahaya
·
Mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengendalian
·
Menjaga tempat kerja tetap aman dan sehat.
Tata cara
pelaporan Penyakit Akibat Kerja
Permennaker
No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor PAK.
·
Pasal 2 (a) : pengurus dan badan yang ditunjuk wajib melaporkan
secara tertulis kepada Kantor Bina lindung Tenaga Kerja setempat.
·
Pasal 3 (a) : Laporan dilakukan dalam waktu paling lama 2 kali 24
jam setelah penyakit dibuat diagnosa.
Kepmannaker
No. Kepts. 333/Men/1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan PAK
·
Pasal 3 (3) : setelah ditegakkan diagnosis PAK oleh dokter
pemriksa maka wajib membuat laporan medik.
·
Pasal 4 (a) :PAK harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerjayang
bersangkutan selambat-lambatnya 2 kali 24 jam kepada Kanwil Depnaker melalui Kantor
Depnaker.
·
Pasal 4 (b) : Untuk melaporkan PAK harus menggunakan bentuk B2/F5,
B3/F6, B8/F7.Untuk mempermudah memahami materi terkait PAK, Silahkan DOWNLOAD POWER POINT mengenai PAK KLIK DISINI !
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
No comments:
Post a Comment