BAB
1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Penyelenggaraan program
jaminan sosial merupakan salah satu tangung
jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada
masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya,
mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai
oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah terbentuknya PT
Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947
dan UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP)
No.48/1952 dan PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha
penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan
Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial
(YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara
kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami
kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan
maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah
penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977
tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang
mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti
program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara
ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting
berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai
badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal
bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya
arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya
penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir
tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu
berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang
kini berbunyi: "Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat
perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat
lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang
mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus
berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek
(Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan
keluarganya.
Tahun 2011,
ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan
berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM,
JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari
besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan
kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan
manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Kini dengan
system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya
memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan
kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi
bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
1.2. Tujuan
1.
Agar
Mahasiswa mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan.
2.
Agar
Mahasiswa mengetahui apa saja program BPJS Ketenagakerjaan, beserta rincian
kegiatannya.
BAB 2
ISI
2.1. Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga
kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap
risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan
penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya
risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan
tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi
oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil,
bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya
atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
2.2. Program BPJS Ketenagakerjaan
2.2.1. Program
Jaminan Hari Tua
Program
Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga
kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem
tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan
penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau
telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
·
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
· Ditanggung
Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan
Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
· Mencapai
umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
· Mengalami
PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1
bulan (dan tidak bekerja lagi di perusahaan lain).
·
Pergi keluar negeri tidak kembali
lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Adapun cara pengajuan Jaminan Hari Tua adalah dengan cara sebagai berikut :
Adapun cara pengajuan Jaminan Hari Tua adalah dengan cara sebagai berikut :
1. Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a.Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b.Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari
perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri
dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia
dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn
dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah
Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum
usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu
1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja,
dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari
perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang
menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut, PT
Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT.
2.2.2.
Program
Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh
tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya
sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko
sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun
mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan
tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki
kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara
0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja
yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba
kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk
program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran
berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1. Biaya Transport (Maksimum)
Darat/sungai/danau
Rp 750.000,-
Laut Rp
1.000.000,-
Udara Rp
2.000.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah
sebulan
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah
sebulan
Seterusnya 50% x upah sebulan
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan
Pergantian Gigi tiruan Rp2.000.000,- (Maksimum)
4. Santunan Cacat
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan
upah
Total-tetap:
Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
Kurang fungsi:
% kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
5. Santunan
Kematian
Sekaligus 60% x
80 bulan upah
Berkala (24
bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
Biaya pemakaman
Rp 2.000.000,-*
6. Biaya Rehabilitasi
diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan
oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga
tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
Prothese/alat
penganti anggota badan
Alat
bantu/orthose (kursi roda)
7. Penyakit akibat
kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin
ke-2 dan ke-3.
Pembagian kelompok iuran JKK, antara lain :
·
Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
·
Kelompok
II: 0.54 % dari upah sebulan;
·
Kelompok
III: 0.89 % dari upah sebulan;
·
Kelompok
IV: 1.27 % dari upah sebulan;
·
Kelompok
V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun
2010
Jenis
usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
1.
Penjahitan/Konvensi
2.
Pabrik
Topi
3.
Industri
pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
4.
Pembikinan
layar dan krey dari tekstil
5.
Pabrik
keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang
ditenun)
6.
Perdagangan
ekspor impor
7.
Perdagangan
besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan
lain-lain)
8.
Toko-toko
koperasi konsumsi, dan lain-lain
9.
Bank
dan Kantor-kantor Dagang
10. Perusahaan pertanggungan
11. Jasa Pemerintahan (organisasi
tentara, polisi, Departemen)
12. Pengobatan dan kesehatan lainnya
13. Organisasi-organisasi keagamaan
14. Lembaga kesejahteraan
15. Persatuan perdagangan dan organisasi
buruh
16. Balai penyidikan yang berdiri
sendiri
17. Jasa-jasa umum lainnya seperti
museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
18. Pemangkas rambut dan salon
kecantikan
19. Peternakan
Jenis
usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
1.
Pertanian
rakyat
2.
Perkebunan
gula
3.
Perkebunan
tembakau
4.
Perkebunan
bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
5.
Perkebunan
tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain
6.
Pabrik
teh
7.
Penggorengan
dan pembuatan kopi bubuk
8.
Pabrik
gula
9.
Pabrik
sigaret
10. Pabrik cerutu
11. Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
12. Perusahaan tembakau lainnya
13. Pabrik cat dan lak
14. Pabrik tinta dan lem
15. Pabrik kina
16. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
17. Industri alat-alat Pekerjaan,
18. Pengetahuan pengukuran dan
pemeriksaan laboratorium
19. Reparasi arloji dan lonceng
20. Industri alat-alat musik
21. Pabrik alat-alat olah raga
22. Pabrik mainan anak
23. Perdagangan barang tak bergerak
(penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
24. Jasa perhubungan seperti PTT Radio
25. Perusahaan pembuatan film dan
pengedar film
26. Bioskop
27. Sandiwara, komedi, opera, sirkus,
band, dll
28. Jasa hiburan selain sandiwara dan
bioskop
29. Perusahaan binatu, celup
30. Perusahaan potret
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III adalah:
1.
Pelayanan
pengairan
2.
Perusahaan
kehutanan
3.
Pengumpulan
hasil hutan
4.
Pembakaran
arang (di hutan)
5.
Perburuan
6.
Pemeliharaan
ikan tawar
7.
Pemeliharaan
ikan laut
8.
Penangkapan
ikan tawar
9.
Pembantaian
10. Pemotongan dan pengawetan daging
11. Pemotongan susu dan mentega
12. Pabrik pengawetan sayuran dan buah
13. Pabrik pengawetan ikan
14. Penggilingan padi
15. Pabrik tepung (beras, tapioca, dan
lain-lain)
16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah,
dan lain-lain)
17. Pabrik roti dan kue
18. Pabrik biskuit
19. Pabrik gula (perkebunan)
20. Pabrik kembang gula, coklat dan
lain-lain
21. Pabrik mie dan bihun
22. Pabrik kerupuk
23. Pabrik tahu
24. Pabrik kecap
25. Pabrik es krim dan es lilin
26. Pabrik margarine, minyak goreng dan
lemak
27. Industri makanan lainnya
28. Pabrik alkohol dan spiritus
29. Pabrik minuman dan alkohol
30. Pabrik anggur
31. Pabrik bir
32. Pabrik air soda, sari buah dan
minuman
33. Pabrik pemintalan
34. Pemintalan tali sepatu, perban
35. Pertenunan
36. Permadani
37. Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan
pabrik rajut)
38. Pabrik tali temali (kabel, pukat,
rami, sabut, dan lain-lain)
39. Industri tekstil lainnya
40. Pabrik keperluan kaki, terkecuali
sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang pastik
41. Reparasi barang-barang keperluan
kaki
42. Pabrik kayu gabus
43. Penggergajian kayu
44. Pabrik peti dan gentong kayu
45. Pembikinan barang-barang kayu
lainnya (triplek)
46. Pembikinan meubel dari rotan dan
bambu
47. Pabrik meubel dari kayu dan
bahan-bahan lainnya
48. Pabrik kertas koran dan karton
49. Pabrik barang-barang dari kertas
Koran dan karton
50. Perusahaan percetakan, penerbitan
51. Penyamakan kulit dan pekerjaan
lanjutan
52. Pabrik barang dari kulit seperti
kopor, tas dan lainnya
53. Remiling karet
54. Pabrik barang-barang dari karet (ban
kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
55. Perusahaan vulkanisir
56. Asam garam
57. Pabrik gas/zat asam arang dsb
58. Industri kimia pokok lainnya
(celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
59. Terpentin dan damar
60. Industri minyak kelapa
61. Industri minyak kelapa sawit
62. Industri minyak dan gemuk dari
tumbuh-tumbuhan
63. Minyak dan gemuk dari hewan
64. Pabrik sabun
65. Pabrik obat-obatan/farmasi
66. Pabrik wangi-wangian dan
kecantikan/kosmetik
67. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
68. Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar,
obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
69. Cokes oven (distribusi gas)
70. Pabrik bahan bangunan dari tanah
liat
71. Pabrik gelas dan barang-barang dari
gelas
72. Pabrik barang-barang dari tanah liat
dan porselin
73. Pabrik semen
74. Pembakaran gamping
75. Pabrik tegel, ubin, pipa beton
76. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan
baja
77. Pabrik barang-barang dari logam
(batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
78. Pabrik timbangan
79. Pabrik Use dan huruf cetak
80. Pabrik galvanisir (partikel)
81. Pabrik barang-barang logam lainnya
82. Pabrik dan reparasi mesin-mesin
listrik
83. Pembikinan dan reparasi kapal dari
kayu
84. Reparasi sepeda dan becak
85. Industri potret dan optik
86. Industri arloji dan lonceng
87. Perusahaan perak
88. Industri barang-barang dari logam
mulia
89. Pabrik es
90. Industri-industri lain seperti
perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
91. Perusahaan listrik/pembangkit,
pemindahan dan distribusi tenaga listrik
92. Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi
untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
93. Industri uap untuk tenaga
94. Perusahaan air (pengumpulan
penyaringan dan distribusi)
95. Pembersihan (sampah dan kotoran)
96. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi
laut dan udara
97. Penyiaran radio
98. Rumah makan dan minuman
99. Hotel, penginapan dan ruang sewa
Jenis
usaha yang termasuk dalam Kelompok IV
adalah:
1.
Pabrik
dari hasil minyak tanah
2.
Pabrik
barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
3.
Pabrik
bata merah dan genteng
4.
Pabrik
dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
5.
Pembikinan
dan reparasi kapal dari baja
6.
Pembikinan
dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
7.
Pabrik
kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
8.
Reparasi
kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
9.
Pabrik
dan reparasi kapal udara
10. Perusahaan kereta api
11. Perusahaan trem dan bus
12. Pengangkutan penumpang di jalan
selain bus
13. Penimbunan barang/veem
Jenis
usaha yang termasuk dalam Kelompok V
adalah:
1.
Penebangan
dan pemotongan kayu/panglong
2.
Penangkapan
ikan laut
3.
Penangkapan
ikan laut lainnya
4.
Pengumpulan
hasil laut, terkecuali ikan
5.
Asam
belerang
6.
Pabrik
pupuk
7.
Pabrik
kaleng
8.
Perbaikan
rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta
api dan instalasi listrik
9.
Pengangkutan
barang-barang dan penumpang di laut
10. Pengangkutan barang dan penumpang di
udara
11. Pabrik korek api
12. Pertambangan minyak mentah dan gas
bumi
13. Penggalian batu
14. Penggalian tanah liat
15. Penggalian pasir
16. Penggalian gamping
17. Penggalian belerang
18. Tambang intan dan batu perhiasan
19. Pertambangan lainnya
20. Tambang emas dan perak
21. Penghasilan batu bara
22. Tambang besi mentah
23. Tambang timah
24. Tambang bauksit
25. Tambang mangan
26. Tambang logam lainnya
27. Lori perkebunan
28. Pabrik bahan peledak, bahan petasan,
pabrik kembang api
Tata Cara Pengajuan Jaminan :
1.
Apabila
terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan
kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih
dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
2. Setelah tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form
3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero)
tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar
santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli
waris.
3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai
pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
a. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
b. Surat keterangan dokter yang merawat
dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
c. Kuitansi biaya pengobatan dan
perawatan serta kwitansi pengangkutan
2.2.3. Program
Jaminan Kematian
Jaminan
Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang
meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai
upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun
santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian
sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,-
terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2
juta biaya pemakaman dan santunan
berkala.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
1.
Santunan
Kematian: Rp 14.200.000,-
2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/
bulan (selama 24 bulan)
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian bagi Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia
mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
1.
Kartu
peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
2. Surat keterangan kematian dari Rumah
sakit/Kepolisian/Kelurahan
3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu
Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
4. Identitas ahli waris (photo copy
KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari
Lurah/Kepala Desa setempat
6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP
yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
2.2.4. Sektor
Informal
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di
Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya
bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal. Tujuan sektor informal :
a.
Memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar
hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh
penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
b.
Memperluas
cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
Iuran
TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah
sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berikut
ini adalah Besaran Iuran.
No
|
Program
|
Persentase
|
1.
|
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
1%
|
2.
|
Jaminan Hari Tua
|
2% (Minimal)
|
3.
|
Jaminan Kematian
|
0.3%
|
4.
|
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
|
6% (Keluarga)
|
3% (Lajang)
|
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya
oleh peserta
Cara
Pembayarannya adalah sebagai berikut :
1. Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di
depan
2.
Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau
melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
3.
Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok
dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan
tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
4.
Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta
baik secara bulanan maupun secara tiga
bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
5.
Dalam hal peserta menunggak iuran, masih
diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak
jaminan program yang diikuti
6.
Peserta yang telah kehilangan hak jaminan
dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk
satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.
BAB
3
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program
perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk
menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.
Adapun Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas,
yakni saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari
tua dan meninggal dunia. Dalam BPJS ketenagakerjaan terdapat beberapa program,
yaitu program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
BPJS
ketenagakerjaan ini juga merupakan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra
terpercaya bagi:
- Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
- Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
- Negara: Berperan serta dalam pembangunan
3.2. Saran
Pemerintah harus melakukan
sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha dan seluruh
masyarakat pekerja agar terwujud produktifitas kerja yang maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Bpjs. 2014. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
Diakses
pada tanggal 9 Maret 2014.
Jamsostek. 2012.
Iuran Jamsostek.
http://www.putra-putri-indonesia.com/iuran-jamsostek.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/iuran-jamsostek.html
Diakses pada tanggal 9 Maret 2014.
Wikipedia.
2014. BPJS Ketenagakerjaan.
Diakses pada tanggal 9 Maret 2014.
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
No comments:
Post a Comment