Monday 2 November 2015

LATAR BELAKNG MUNCULNYA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) DAN PROGRAM BPJS SERTA RINCIAN BIAYANYA



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 dan UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 dan PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
1.2.  Tujuan
1.        Agar Mahasiswa mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan.
2.        Agar Mahasiswa mengetahui apa saja program BPJS Ketenagakerjaan, beserta rincian kegiatannya.

BAB 2
ISI
2.1.  Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
       Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
       Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
2.2.  Program  BPJS Ketenagakerjaan
2.2.1. Program Jaminan Hari Tua
          Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
          Iuran Program Jaminan Hari Tua:
·      Ditanggung Perusahaan = 3,7%
·      Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
     Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
·    Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
·    Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan (dan tidak bekerja lagi di perusahaan lain).
·         Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Adapun cara pengajuan Jaminan Hari Tua adalah dengan cara sebagai berikut :
1.  Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a.Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b.Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Kartu Keluarga (KK)
2.  Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4.   Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5.  Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut, PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT.
2.2.2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 
1.      Biaya Transport (Maksimum)
Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
Laut Rp 1.000.000,-
Udara Rp 2.000.000,-
2.      Sementara tidak mampu bekerja
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
Seterusnya 50% x upah sebulan
3.      Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp2.000.000,- (Maksimum)
4.      Santunan Cacat
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
Total-tetap:
Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
5.      Santunan Kematian
Sekaligus 60% x 80 bulan upah
Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
6.      Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
Prothese/alat penganti anggota badan
Alat bantu/orthose (kursi roda)
7.      Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
 Pembagian kelompok iuran JKK, antara lain :
·         Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
·         Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
·         Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
·         Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
·         Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
1.         Penjahitan/Konvensi
2.         Pabrik Topi
3.         Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
4.         Pembikinan layar dan krey dari tekstil
5.         Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
6.         Perdagangan ekspor impor
7.         Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
8.         Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
9.         Bank dan Kantor-kantor Dagang
10.     Perusahaan pertanggungan
11.     Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
12.     Pengobatan dan kesehatan lainnya
13.     Organisasi-organisasi keagamaan
14.     Lembaga kesejahteraan
15.     Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
16.     Balai penyidikan yang berdiri sendiri
17.     Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
18.     Pemangkas rambut dan salon kecantikan
19.     Peternakan
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
1.         Pertanian rakyat
2.         Perkebunan gula
3.         Perkebunan tembakau
4.         Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
5.         Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain-lain
6.         Pabrik teh
7.         Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
8.         Pabrik gula
9.         Pabrik sigaret
10.     Pabrik cerutu
11.     Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
12.     Perusahaan tembakau lainnya
13.     Pabrik cat dan lak
14.     Pabrik tinta dan lem
15.     Pabrik kina
16.     Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
17.     Industri alat-alat Pekerjaan,
18.     Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
19.     Reparasi arloji dan lonceng
20.     Industri alat-alat musik
21.     Pabrik alat-alat olah raga
22.     Pabrik mainan anak
23.     Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
24.     Jasa perhubungan seperti PTT Radio
25.     Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
26.     Bioskop
27.     Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
28.     Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
29.     Perusahaan binatu, celup
30.     Perusahaan potret
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III adalah:
1.         Pelayanan pengairan
2.         Perusahaan kehutanan
3.         Pengumpulan hasil hutan
4.         Pembakaran arang (di hutan)
5.         Perburuan
6.         Pemeliharaan ikan tawar
7.         Pemeliharaan ikan laut
8.         Penangkapan ikan tawar
9.         Pembantaian
10.     Pemotongan dan pengawetan daging
11.     Pemotongan susu dan mentega
12.     Pabrik pengawetan sayuran dan buah
13.     Pabrik pengawetan ikan
14.     Penggilingan padi
15.     Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
16.     Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
17.     Pabrik roti dan kue
18.     Pabrik biskuit
19.     Pabrik gula (perkebunan)
20.     Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
21.     Pabrik mie dan bihun
22.     Pabrik kerupuk
23.     Pabrik tahu
24.     Pabrik kecap
25.     Pabrik es krim dan es lilin
26.     Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
27.     Industri makanan lainnya
28.     Pabrik alkohol dan spiritus
29.     Pabrik minuman dan alkohol
30.     Pabrik anggur
31.     Pabrik bir
32.     Pabrik air soda, sari buah dan minuman
33.     Pabrik pemintalan
34.     Pemintalan tali sepatu, perban
35.     Pertenunan
36.     Permadani
37.     Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
38.     Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
39.     Industri tekstil lainnya
40.     Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang pastik
41.     Reparasi barang-barang keperluan kaki
42.     Pabrik kayu gabus
43.     Penggergajian kayu
44.     Pabrik peti dan gentong kayu
45.     Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
46.     Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
47.     Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
48.     Pabrik kertas koran dan karton
49.     Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
50.     Perusahaan percetakan, penerbitan
51.     Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
52.     Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
53.     Remiling karet
54.     Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
55.     Perusahaan vulkanisir
56.     Asam garam
57.     Pabrik gas/zat asam arang dsb
58.     Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
59.     Terpentin dan damar
60.     Industri minyak kelapa
61.     Industri minyak kelapa sawit
62.     Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
63.     Minyak dan gemuk dari hewan
64.     Pabrik sabun
65.     Pabrik obat-obatan/farmasi
66.     Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
67.     Pabrik barang-barang untuk mengkilap
68.     Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
69.     Cokes oven (distribusi gas)
70.     Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
71.     Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
72.     Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
73.     Pabrik semen
74.     Pembakaran gamping
75.     Pabrik tegel, ubin, pipa beton
76.     Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
77.     Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
78.     Pabrik timbangan
79.     Pabrik Use dan huruf cetak
80.     Pabrik galvanisir (partikel)
81.     Pabrik barang-barang logam lainnya
82.     Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
83.     Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
84.     Reparasi sepeda dan becak
85.     Industri potret dan optik
86.     Industri arloji dan lonceng
87.     Perusahaan perak
88.     Industri barang-barang dari logam mulia
89.     Pabrik es
90.     Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
91.     Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
92.     Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
93.     Industri uap untuk tenaga
94.     Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
95.     Pembersihan (sampah dan kotoran)
96.     Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
97.     Penyiaran radio
98.     Rumah makan dan minuman
99.     Hotel, penginapan dan ruang sewa
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV  adalah:
1.         Pabrik dari hasil minyak tanah
2.         Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
3.         Pabrik bata merah dan genteng
4.         Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
5.         Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
6.         Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
7.         Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
8.         Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
9.         Pabrik dan reparasi kapal udara
10.     Perusahaan kereta api
11.     Perusahaan trem dan bus
12.     Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
13.     Penimbunan barang/veem
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V  adalah:
1.         Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
2.         Penangkapan ikan laut
3.         Penangkapan ikan laut lainnya
4.         Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
5.         Asam belerang
6.         Pabrik pupuk
7.         Pabrik kaleng
8.         Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
9.         Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
10.     Pengangkutan barang dan penumpang di udara
11.     Pabrik korek api
12.     Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
13.     Penggalian batu
14.     Penggalian tanah liat
15.     Penggalian pasir
16.     Penggalian gamping
17.     Penggalian belerang
18.     Tambang intan dan batu perhiasan
19.     Pertambangan lainnya
20.     Tambang emas dan perak
21.     Penghasilan batu bara
22.     Tambang besi mentah
23.     Tambang timah
24.     Tambang bauksit
25.     Tambang mangan
26.     Tambang logam lainnya
27.     Lori perkebunan
28.     Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api

Tata Cara Pengajuan Jaminan :
1.    Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
2.      Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
3.      Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
a.    Fotokopi kartu peserta (KPJ)
b.    Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
c.    Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
2.2.3. Program Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan   berkala.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
1.      Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
2.      Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
3.      Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
      Tata Cara Pengajuan Jaminan    Kematian bagi Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
1.  Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
2.  Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
3.  Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
4.  Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
5.  Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
6.  Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 
2.2.4. Sektor Informal
       Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal. Tujuan sektor informal :
a.       Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
b.      Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
                     Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu             berdasarkan     upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah           Minimum         Provinsi/Kabupaten/Kota.



              Berikut ini adalah Besaran Iuran.
No
Program
Persentase
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja
1%
2.
Jaminan Hari Tua
2% (Minimal)
3.
Jaminan Kematian
0.3%
4.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
6% (Keluarga)
3% (Lajang)
              Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
     Cara Pembayarannya adalah sebagai berikut :
1.      Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
2.      Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
3.      Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
4.      Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan   maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
5.      Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
6.      Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.




BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
       Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Adapun Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas, yakni saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia. Dalam BPJS ketenagakerjaan terdapat beberapa program, yaitu program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
       BPJS ketenagakerjaan ini juga merupakan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
  1. Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
  2. Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
  3. Negara: Berperan serta dalam pembangunan
3.2. Saran
          Pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha dan seluruh masyarakat pekerja agar terwujud produktifitas kerja yang maksimal.



DAFTAR PUSTAKA
Bpjs. 2014. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
          Diakses pada tanggal 9 Maret 2014.
          Diakses pada tanggal 9 Maret 2014.

Wikipedia. 2014. BPJS Ketenagakerjaan.
          Diakses pada tanggal 9 Maret 2014.

sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.

No comments:

Post a Comment