BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu
persyaratan untuk meningkatkan produktifitas karyawan, disamping itu K3
adalah hak asasi setiap tenaga kerja. Di era globalisasi dan pasar bebas Asean
Free Trade Agement (AFTA) dan World Trade Organization (WTO) serta Asia Pasific
Economic Community (APEC) yang akan berlaku tahun 2020, dan untuk memenangkan
persaingan bebas ternyata kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi salah
satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri di Indonesia. Dasar dari
tujuan K3 adalah untuk menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena
itu K3 perlu diterapkan di semua tempat kerja.
Namun kenyataanya penerapan K3 di perusahaan masih jauh dari
yang diharapkan. Program-program K3 sering menempati prioritas yang rendah dan
terahir bagi managemen perusahaan. Memang kesehatan dan keselamatan kerja
bukanlah segala-galanya, namun tidak disadarinya bahwa tanpa kesehatan dan
keselamatan kerja segalanya tidak berarti apa-apa. Menyadari pentingnya K3 bagi
semua orang dimanapun berada maupun bekerja, serta adanya persyaratan yang
harus dipanuhi oleh setiap perusahaan di era globalisasi ini maka mau
tidak mau upaya untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi
prioritas dan komitmen semua pihak pemerintah maupun swasta dari tingkat
pimpinan sampai keseluruh karyawan dan managemen perusahaan. Dengan tingkat
kesehatan dan keselamatan kerja yang baik jelas makir kerja karena sakit akan
menurun, biaya pengobatan dan perawatan akan menurun, kerugian akibat
kecelakaan kerja akan berkurang, tenaga kerja akan mampu bekerja dengan
produktivatas yang lebih tinggi, keuntungan akan meningkat dan pada
akhirnya kesejahteraan karyawan maupun perusahaan akan meningkat.
Masalah-masalah k3 tidak terlepas dari kegiatan dalam industry secara
keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan didalam penanganan bidang
k3 serta pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan system, yaitu
SMK3 dan P2K3
1.2. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian P2K3
2. Untuk
mengetahui tujuan pembentukan P2K3 bagi sebuah perusahaan
3. Untuk
mengetahui dasar hukum pembentukan P2K3
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk disuatu perusahaan
untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan
kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja (
Wardana, 2012).
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu badan
yang dibentuk baik di Pusat dan Wilayah-wilayah untuk memberikan saran dan
perimbangan kepada pemerintah tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan
kerja.
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah
pejabat Depnaker yang mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja dan diberi wewenang untuk mengawasi langsung terhadap
ditaatinya UU No. 1 tahun 1970 dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan
dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Depnaker yang diberi wewenang oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
sebagian dari tugas-tugas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja.
2.2 Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan P2K3
Tujuan
pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk
merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi
antara pihak manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur
P2K3 yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan.
Pada saat memutuskan kebutuhan organisasi P2K3 yang sesui
dengan tempat kerja atau perusahaan dan dapat memenuhi tuntutan peraturan perundangan,
hal-hal yang harus dipikirkan antara lain adalah :
(a) Besar kecilnya tempat kerja atau perusahaan; (b) Jenis
operasional dan pengaturan tempat kerja; (c) Potensi bahaya dan tingkat resiko
yang ada di tempat kerja; (d) Calon-calon anggota dari setiap kelompok kerja
yang akan mengisi struktur organisasi; dan (e) Ukuran ideal organisasi yanag
dapat bekerja secara efektif.
2.3. Dasar hukum pembentukan
P2K3
Sebagai dasar hukum
pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja
ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat
(1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a. Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
2.4. Pembentukan panitia P2K3
1)
Syarat
Pembentukan
Setiap
tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk
P2K3. Kriteria tempat kerja dimaksud
ialah:
a) Tempat kerja dimana pengusaha atau
pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Langkah
pembentukan P2K3 terdiri dari tahap persiapan yang meliputi penetapan dan
menjalankan pokok-pokok kebijakan mengenai K3 secara umum serta tujuannya.
Kebijakan tentang K3 harus dituangkan secara tertulis karena sangat penting
bagi manajemen dan pihak-pihak terkait. Pimpinan perusahaan menyusun daftar
calon anggota P2K3 yang digariskan oleh unit kerjanya masing-masing dan
memutuskan diantara para calon tersebut yang akan menjadi calon anggota P2K3.
Setelah calon anggota P2K3 disusun, maka calon anggota tersebut dikumpulkan dan
diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal K3.
Selama dalam tahap menyusun kebijakan tentang K3 dan pengurus calon anggota
P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor
Disnakertrans setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang
diperlukan dalam proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas.
Tahap
pelaksanaan yaitu membentuk P2K3. Setelah perusahaan berhasil menyusun calon
anggota P2K3 maka dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh
pimpinan perusahaan dan kemudian melaporkannya kepada Disnakertrans setempat,
pimpinan perusahaan dapat sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk
mendapatkan pengesahan.
2)
Syarat
keanggotaan
a. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas
ketua, sekretaris dan anggota.
b. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari
Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
c. Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan
Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
d. Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja adalah sebagai berikut :
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau
lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6
(enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili
tenaga kerja.
- Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang
sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang
terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga)
orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan
tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam)
orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3
(tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima
puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6
(enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan
dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
2.5. Struktur organisasi
a. Bentuk organisasi dan kepengurusan
Suatu
organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya,
jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya.
Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua,
seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur
pengusaha dan pekerja.
- Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan
Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan
kebijaksanaan di perusahaan.
- Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer)
atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
- Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam
perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus
dari Depnaker)
b. Tugas-tugas Pengurus P2K3
Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota
harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription)
sebagai berikut :
(1) Ketua
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk
memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan
program-program P2K3.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada
Depnaker melalui perusahaan.
- Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya
kepada Direksi.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di
perusahaan.
(2) Wakil Ketua
Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam
hal ketua berhalangan.
(3) Sekretaris
- Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
- Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi,
demi suksesnya program-program K3.
- Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai
adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe
condition) di tempat kerja.
(4) Anggota
- Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil
pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
- Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll
2.6. Program kerja P2K3
a. Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Sidang-sidang.
d. Rekomendasi.
e. Audit.
2.7. Peran dan fungsi P2K3
a. Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan
pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja
yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah
menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong
ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
2.8.
Efektivitas kegiatan P2K3
Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan agar organisasi P2K3
dapat berjalan dan berfungsi secara efektif :
a) Para perwakilan yang
duduk dalam organisasi P2K3 harus betul-betul mengerti tentang kondisi yang ada
di dalam tempat kerja. Hal ini dapat mengurangi kebingungan tentang prosedur
kerja dan pengaturan K3 di tempat kerja.
b) P2K3 memerlukan
dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara efektif. Dukungan yang
diperlukan antara lain berupa penyediaan informasi mengenai tempat kerja dan
proses-prosesnya, penyediaan waktu dan fasilitas untuk
menyelenggarakanpertemuan, menganjurkan para anggota P2K3 untuk mengikuti
training K3, penyediaan data statistik, laporan dan bahan referensi yang
diperlukan, pengesahan aktivitas-aktivitas P2K3, dll.
c) Panitia harus
mengadakan pertemuan secara reguler. Frekuensi pertemuan mungkin sebulan
sekali, tiga bulan sekali atau tergantung kebutuhan.
d) P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya.
e) P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.
d) P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya.
e) P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.
f) Suatu hal yang
sangat penting adalah bahwa salah satu senior manajer harus duduk di dalam
kepengurusan, sehingga setiap keputusan dapat segera diambil.
g) Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Dengan demikian, pemahaman tentang isu-isu K3 sangat vital dan dipahami oleh kedua belah pihak.
h) Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang diperlukan untuk kepentingan organisasi.
i) Perwakilan pekerja yang duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat kerja.
g) Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Dengan demikian, pemahaman tentang isu-isu K3 sangat vital dan dipahami oleh kedua belah pihak.
h) Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang diperlukan untuk kepentingan organisasi.
i) Perwakilan pekerja yang duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat kerja.
j) Kehadiran secara
reguler oleh seluruh anggota P2K3 merupakan hal yang penting, dan tidak hanya
untuk membangun hubungan di dalam organisasi, tetapi juga untuk menunjukkan
bahwa anggota melihat K3 sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara reguler dari
anggota juga dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam penyelesaian
masalah-masalah K3 yang dihadapi.
2.9. Laporan kegiatan P2K3
Atas operasioanal kegiatan P2K3,
maka ketua P2K3 harus membuat dan menyampaikan laporan secara reguler baik
kepada pemerintah maupun kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Laporan
kegiatan P2K3 kepada pemerintah disampaiakan kepada Kepala Dinas atau kepala
Kantor yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dalam
bentuk laporan triwulan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
Propinsi dan Dewan K3 Propinsi. Sedangkan laporan kepada pimpinan perusahaan
yang bersangkutan dibuat dan disampaikan setiap setelah diselenggarakan
pertemuan baik pertemuan rutin maupun pertemuan khusus.
BAB
3
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk disuatu
perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan
dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga
kerja ( Wardana, 2012).
Tujuan
pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk
merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi
antara pihak manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur
P2K3 yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan.
Sebagai dasar hukum
pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja
ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat
(1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a. Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
3.2. Saran
1.
Bagi setiap perusahaan yang memiliki
jumlah pekerja lebih dari 100 orang diharuskan membentuk P2K3 guna meningkatkan
produktivitas kerja.
2.
Pembentukan P2K3 pada sebuah perusahaan
harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar tujuan dari pembentukan
P2K3 dapat tercapai.
DAFTAR
PUSTAKA
Ardana. 2012. Pengertian dan Fungsi P2K3. Jurnal k3.
Diakses pada tanggal 02 September 2014.
Suma’mur.
1995. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Penerbit : PT Gunung Agung.
Jakarta.
Suma’mur. 2008.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI Tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Penerbit Nuansa Aulia. Bandung.
Wahyudin. 2012. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
–P2K3. Jurnal k3.
Diakses pada
tanggal 02 September 2014.
KLIK DISINI ^_^ UNTUK MENDOWNLOAD PowerPoint P2K3
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
No comments:
Post a Comment