Monday 2 November 2015

PENGERTIAN , TUJUAN, DAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar belakang
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu  persyaratan untuk meningkatkan produktifitas karyawan, disamping itu K3 adalah hak asasi setiap tenaga kerja. Di era globalisasi dan pasar bebas Asean Free Trade Agement (AFTA) dan World Trade Organization (WTO) serta Asia Pasific Economic Community (APEC) yang akan berlaku tahun 2020, dan untuk memenangkan persaingan bebas ternyata kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri di Indonesia. Dasar dari tujuan K3 adalah untuk menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu K3 perlu diterapkan di semua tempat kerja.  
Namun kenyataanya penerapan K3 di perusahaan masih jauh dari yang diharapkan. Program-program K3 sering menempati prioritas yang rendah dan terahir bagi managemen perusahaan. Memang kesehatan dan keselamatan kerja bukanlah segala-galanya, namun tidak disadarinya bahwa tanpa kesehatan dan keselamatan kerja segalanya tidak berarti apa-apa. Menyadari pentingnya K3 bagi semua orang dimanapun berada maupun bekerja, serta adanya persyaratan yang harus dipanuhi oleh setiap  perusahaan di era globalisasi ini maka mau tidak mau upaya untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas dan komitmen semua pihak pemerintah maupun swasta dari tingkat pimpinan sampai keseluruh karyawan dan managemen perusahaan. Dengan tingkat kesehatan dan keselamatan kerja yang baik jelas makir kerja karena sakit akan menurun, biaya pengobatan dan perawatan akan menurun, kerugian akibat kecelakaan kerja akan berkurang, tenaga kerja akan mampu bekerja dengan  produktivatas yang lebih tinggi, keuntungan akan meningkat dan pada akhirnya kesejahteraan karyawan maupun perusahaan akan meningkat.
  Masalah-masalah k3 tidak terlepas dari kegiatan dalam industry secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan didalam penanganan bidang k3 serta pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan system, yaitu SMK3 dan P2K3


1.2.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian P2K3
2.      Untuk mengetahui tujuan pembentukan P2K3 bagi sebuah perusahaan
3.      Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan P2K3
                                                                       



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja ( Wardana, 2012).
            Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu badan yang dibentuk baik di Pusat dan Wilayah-wilayah untuk memberikan saran dan perimbangan kepada pemerintah tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
            Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah pejabat Depnaker yang mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan diberi wewenang untuk mengawasi langsung terhadap ditaatinya UU No. 1 tahun 1970 dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
       Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang diberi wewenang oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
2.2 Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan P2K3
       Tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi antara pihak manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur P2K3 yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan.
       Pada saat memutuskan kebutuhan organisasi P2K3 yang sesui dengan tempat kerja atau perusahaan dan dapat memenuhi tuntutan peraturan perundangan, hal-hal yang harus dipikirkan antara lain adalah : (a) Besar kecilnya tempat kerja atau perusahaan; (b) Jenis operasional dan pengaturan tempat kerja; (c) Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja; (d) Calon-calon anggota dari setiap kelompok kerja yang akan mengisi struktur organisasi; dan (e) Ukuran ideal organisasi yanag dapat bekerja secara efektif.
2.3. Dasar hukum pembentukan P2K3
Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a. Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
2.4. Pembentukan panitia P2K3
1)      Syarat Pembentukan
       Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja dimaksud ialah:
a) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
       Langkah pembentukan P2K3 terdiri dari tahap persiapan yang meliputi penetapan dan menjalankan pokok-pokok kebijakan mengenai K3 secara umum serta tujuannya. Kebijakan tentang K3 harus dituangkan secara tertulis karena sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak terkait. Pimpinan perusahaan menyusun daftar calon anggota P2K3 yang digariskan oleh unit kerjanya masing-masing dan memutuskan diantara para calon tersebut yang akan menjadi calon anggota P2K3. Setelah calon anggota P2K3 disusun, maka calon anggota tersebut dikumpulkan dan diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal K3. Selama dalam tahap menyusun kebijakan tentang K3 dan pengurus calon anggota P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor Disnakertrans setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dalam proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas.
       Tahap pelaksanaan yaitu membentuk P2K3. Setelah perusahaan berhasil menyusun calon anggota P2K3 maka dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh pimpinan perusahaan dan kemudian melaporkannya kepada Disnakertrans setempat, pimpinan perusahaan dapat sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan pengesahan.
2)      Syarat keanggotaan
a. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
b. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
c. Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
d. Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
- Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
2.5. Struktur organisasi
a. Bentuk organisasi dan kepengurusan
       Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
- Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
- Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
- Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
b. Tugas-tugas Pengurus P2K3
       Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :
(1) Ketua
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
- Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
(2) Wakil Ketua
Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
(3) Sekretaris
- Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
- Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
- Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.
(4) Anggota
- Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
- Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll
2.6. Program kerja P2K3
a. Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Sidang-sidang.
d. Rekomendasi.
e. Audit.
2.7. Peran dan fungsi P2K3
a. Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2.8. Efektivitas kegiatan P2K3
       Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan agar organisasi P2K3 dapat berjalan dan berfungsi secara efektif :
a) Para perwakilan yang duduk dalam organisasi P2K3 harus betul-betul mengerti tentang kondisi yang ada di dalam tempat kerja. Hal ini dapat mengurangi kebingungan tentang prosedur kerja dan pengaturan K3 di tempat kerja.
b) P2K3 memerlukan dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara efektif. Dukungan yang diperlukan antara lain berupa penyediaan informasi mengenai tempat kerja dan proses-prosesnya, penyediaan waktu dan fasilitas untuk menyelenggarakanpertemuan, menganjurkan para anggota P2K3 untuk mengikuti training K3, penyediaan data statistik, laporan dan bahan referensi yang diperlukan, pengesahan aktivitas-aktivitas P2K3, dll.
c) Panitia harus mengadakan pertemuan secara reguler. Frekuensi pertemuan mungkin sebulan sekali, tiga bulan sekali atau tergantung kebutuhan.
d) P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya.
e) P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.
f) Suatu hal yang sangat penting adalah bahwa salah satu senior manajer harus duduk di dalam kepengurusan, sehingga setiap keputusan dapat segera diambil.
g) Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Dengan demikian, pemahaman tentang isu-isu K3 sangat vital dan dipahami oleh kedua belah pihak.
h) Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang diperlukan untuk kepentingan organisasi.
i) Perwakilan pekerja yang duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat kerja.
j) Kehadiran secara reguler oleh seluruh anggota P2K3 merupakan hal yang penting, dan tidak hanya untuk membangun hubungan di dalam organisasi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa anggota melihat K3 sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara reguler dari anggota juga dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam penyelesaian masalah-masalah K3 yang dihadapi.
2.9. Laporan kegiatan P2K3
       Atas operasioanal kegiatan P2K3, maka ketua P2K3 harus membuat dan menyampaikan laporan secara reguler baik kepada pemerintah maupun kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Laporan kegiatan P2K3 kepada pemerintah disampaiakan kepada Kepala Dinas atau kepala Kantor yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dalam bentuk laporan triwulan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Dewan K3 Propinsi. Sedangkan laporan kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan dibuat dan disampaikan setiap setelah diselenggarakan pertemuan baik pertemuan rutin maupun pertemuan khusus.


BAB 3
PENUTUPAN
3.1.   Kesimpulan
       Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja ( Wardana, 2012).
       Tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi antara pihak manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur P2K3 yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan.
     Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a. Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
3.2.    Saran
1.    Bagi setiap perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 100 orang diharuskan membentuk P2K3 guna meningkatkan produktivitas kerja.
2.    Pembentukan P2K3 pada sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar tujuan dari pembentukan P2K3 dapat tercapai.





DAFTAR PUSTAKA

Ardana. 2012. Pengertian dan Fungsi P2K3. Jurnal k3.
 Diakses pada tanggal 02 September 2014.

Suma’mur. 1995. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Penerbit : PT Gunung Agung. Jakarta.

Suma’mur. 2008. Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penerbit Nuansa Aulia. Bandung.

Wahyudin. 2012. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja –P2K3. Jurnal k3.
http://abunajmu.wordpress.com/2012/02/15/panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-p2k3/)
Diakses pada tanggal 02 September 2014.


KLIK DISINI ^_^ UNTUK MENDOWNLOAD PowerPoint P2K3

sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.

No comments:

Post a Comment