Monday 2 November 2015

ASPEK HUKUM MENGENAI BAYI TABUNG

Program & Teknologi Bayi Tabung selalu menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan karena topik ini tidak hanya merupakan topik mengenai kesehatan dan kemajuan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merupakan topik yang menyangkut tentang kontroversi moral. Di satu sisi, program ini telah membantu banyak orang untuk memiliki sesuatu yang sangat mereka dambakan yaitu anak dimana secara normal mereka tidak akan mungkin memilikinya karena faktor-faktor tertentu seperti ketidaksuburan dan kelainan pada organ reproduksi; tetapi di sisi lain, program dan teknologi ini seolah mendahului Tuhan. Lalu, apa saja sih yang selama ini diperdebatkan orang mengenai program bayi tabung? Simak ulasannya di bawah ini.

Pendapat yang Menyatakan Pro Terhadap Program Bayi Tabung

Dari beberapa pendapat yang pro dengan Program & Teknologi Bayi Tabung yang ada, baik yang diajukan oleh masyarakat pada umumnya maupun pendapat dari kalangan medis sendiri, berikut ringkasannya:
  • Program bayi tabung telah terbukti membantu jutaan orang untuk memperoleh keturunan.
  •  Teknologi yang digunakan pada program bayi tabung yaitu IVF membuka peluang bagi para ilmuwan untuk mencegah terjadinya kemungkinan cacat lahir pada bayi. Hal ini dikarenakan pembentukan embrio yang terjadi di luar tubuh dan dapat senantiasa diamati dan diawasi oleh ilmuwan
  • Melalui analisa selama bertahun-tahun, para dokter setuju bahwa anak yang lahir dari program bayi tabung tidak rentan terhadap masalah kesehatan jika dibandingkan dengan anak normal lainnya.

Pendapat yang Menyatakan Kontra Terhadap Program Bayi Tabung

Berikut rangkuman dari beberapa pendapat yang kontra terhadap adanya program bayi tabung maupun pendapat dari dunia medis yang menyatakan kekurangan dari program tersebut:
  • Merusak Tatanan Sosial: dalam artian banyak ketakutan terjadi sehubungan dengan program bayi tabung ini antara lain ketakutan bahwa program ini akan menyalahi tatanan dalam masyarakat dimana orang tidak perlu menikah karena bisa menciptakan bayi di laboratorium, ketakutan bahwa wanita akan dijadikan sebagai mesin untuk melahirkan bayi serta ketakutan bahwa bayi yang dilahirkan dengan cara ini tidak dapat diterima secara sosial.
  •  Salah secara agama karena dianggap ikut campur tangan apa yang menjadi urusan Tuhan
  • Adanya resiko besar timbulnya kembar dua atau tiga karena jumlah embrio yang dimasukkan ke dalam rahim ibu lebih dari satu
  • Ketakutan adanya efek samping dari obat-obatan yang digunakan
  • Biaya yang dibutuhkan mahal dan memerlukan waktu lama
  •  
Demikian beberapa pendapat yang menyatakan pro terhadap program bayi tabung. Semoga Anda dapat memetik hikmahnya.
LEBIH JELASNYA MARI SIMAK ASPEK HUKUM BAYI TABUNG KLIK DISINI


sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
 

MATERI DAN POWER POINT PEMERIKSAAN KESEHATAN KERJA

Di pagi yang cerah ini, ANE coba share tentang topik kesehatan kerja,nih….To the point aja,ya… bahwa dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), maka perusahaan diwajibkan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya. Adapun dasar hukum untuk kewajiban pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tertuang dalam :
UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 :

(1)   Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
          a.   keselamatan dan kesehatan kerja;
          b.   moral dan kesusilaan; dan
          c.   perlakuan  yang  sesuai  dengan  harkat  dan  martabat  manusia  serta  nilai-nilai agama.
(2)   Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)   Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 :
(1)   Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya
Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :
1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja
Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. —–> Pasal 1
Tujuan : agar tenaga keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. ——> Pasal 2
Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. ——> Pasal 2
2. Pemeriksaan kesehatan Berkala
Definisi : pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. ——–> Pasal 1
Tujuan :  untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. ——> Pasal 3
Periode : Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. ——> Pasal 3
3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. ——–> Pasal 1
Tujuan : untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. ——> Pasal 5
Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas pendapat umum di masyarakat. ——> Pasal 5
Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
  1. tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
  2. tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
  3. tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
Selengkapnya peraturan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dapat didownload dengan mengklik DISINI ^_^"
SEMoga bermanfaat,


sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.

artikel dan powerpoint Program Kesehatan Kerja

Program keselamatan dan kesehatan kerja merupakan usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian baik bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan langkah atau sistem manajemen K3 diantaranya melalui identifikasi bahaya dan rekomendasi tindakan pengendalian efektif sehingga dapat mencegah, mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal.
Penerapan program K3 tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Pencegahan kecelakaan pada umumnya dilakukan dengan mengurangi unsafe conditions secara rekayasa dan unsafe acts dengan dasar motivasi untuk memenuhi kewajiban mengikuti peraturan atau perundangan yang berlaku. Kegiatan pencegahan dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Soemirat, 1997) :
1.  Retrospektif yaitu kegiatan pencegahan setelah terjadi kecelakaan. Kegiatan ini berupa investigasi, analisis, evaluasi dan pengendalian kecelakaan berdasarkan pengalaman dan biasanya hanya diterapkan pada kecelakaan yang parah. Hal ini bukan kebijakan yang baik dikarenakan :
·         Kecelakaan tidak selalu berakhir dengan jejas
·         Kecelakaan parah hanya terjadi satu kali dari 600 jejas
·         Frequency dan severity sama pentingnya dalam evaluasi safety.
2.  Prospektif yaitu kegiatan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi seperti melakukan inspeksi bahaya secara rutin, analisis, pengendalian, diklat dan supervisi. Kegiatan pencegahan ini cukup efektif menurunkan angka kecelakaan, tetapi masih banyak sektor industri yang mempunyai angka kecelakaan cukup tinggi terutama sektor pertambangan dan konstruksi.
Tindakan kontrol atau pengendalian kecelakaan bertujuan untuk mencegah, mengeliminasi atau mengurangi faktor bahaya yang ada di lingkungan kerja sehingga dapat memperkecil kemungkinan dan angka kecelakaan kerja. Jenis tindakan pengendalian yang dipilih oleh manajemen perusahaan hendaknya memperhatikan hal-hal di bawah ini :
1.  Tindakan pengendalian cukup mengontrol paparan yang dapat mengakibatkan risko
2.  Tidak menciptakan bahaya lain
3. Membuat pekerja melakukan pekerjaannya tanpa perasaan stress atau tidak nyaman.
Dalam manajemen bahaya (hazard management) dikenal lima prinsip pengendalian bahaya yang bisa digunakan secara bertingkat atau bersama-sama untuk mengurangi atau menghilangkan tingkat bahaya, yaitu (Ridley, 2008) :
1.  Eliminasi yaitu menghilangkan suatu bahan atau tahapan proses berbahaya
2.  Substitution (engineering control) yaitu penggantian bahan, alat, proses yang dianggap berbahaya dengan bahan, alat, proses yang mempunyai fungsi dan prinsip kerja yang sama, namun faktor bahayanya lebih kecil
3.  Rekayasa engineering seperti pemasangan alat pelindung atau isolasi bahaya mesin (mechine guarding) pemasangan general dan local ventilation, pemasangan alat sensor otomatis
4.  Pengendalian administratif terdiri dari sosialisasi pelatihan, pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur), sasaran, program manajemen, pemantauan, pengukuran, penggantian shift kerja dan lain-lain
5.  Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan infrastruktur K3 seperti helmet, safety Shoes, ear plug/muff, safety goggles, railing dan lain-lain.
Penentuan jenis tindakan pengendalian disesuaikan dengan tipe bahaya pekerjaan dan pertimbangan atau estimasi biaya pengendalian yang dapat diterima oleh manajer (Fine, 1971). Pada umumnya, ada tiga tahap penting dimana prinsip atau tindakan pengendalian di atas sebaiknya diimplementasikan, yaitu :
a.    Pada saat pekerjaan dan fasilitas kerja sedang dirancang
b.   Pada saat prosedur operasional sedang dibuat
c.    Pada saat perlengkapan atau peralatan kerja dibeli.

Menurut  hirarki upaya  pengendalian,  alat  pelindung  diri merupakan hirarki terakhir dalam melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari potensi kemungkinan bahaya. Alat pelindung diri dipilih setelah pengendalian teknik dan administratif tidak mungkin lagi diterapkan. Jenis alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi serta sesuai dengan bagian tubuh yang perlu dilindungi. Sebagaimana  tercantum  dalam  undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk memakai  alat  pelindung  diri.  Selain itu pasal 14  menyebutkan  bahwa  pengusaha  wajib menyediakan secara cuma-cuma sesuai alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yang diperlukan. 



Ref,
Fine, William T. (1971). Mathematical Evaluation for Controlling Hazards. Central Queensland University. Australia. December/Volume 3/Number4
Ridley, John. (2008). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Ikhtisar, Edisi ketiga. Jakarta : Erlangga

Soemirat, Juli. (2007). Diktat Kuliah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Bandung: Lab. Higiene Industri dan Toksikologi. Departemen Teknik Lingkungan ITB



silahkan Download Powerpoint Program Kesehatan Kerja disini !!!  dan juga lanjutannya DISINI!!!
smoga bermanfaat ^_^" 


sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.

PENGERTIAN PAK, FAKTOR PENYEBAB PAK ,CONTOH PAK

Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Penyakit Akibat Kerja (PAK) (Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh  pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total.Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tiadak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor.
Faktor-Fakor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
Faktor Fisik
·         Suara tinggi/bising : menyebabkan ketulian
·         Temperatur/suhu tinggi : menyebabkan Hyperpireksi, Milliaria, heat Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke.
·          Radiasi sinar elektromagnetik : infra merah menyebabkan katarak, ultraviolet menyebabkan konjungtivitis, radioaktrif/alfa/beta/gama/X menyebabkan gangguan terhadap sel tubuh manusia.
·         Tekanan udara tinggi : menyebabkan Coison Disease
·         Getaran :menyebabkan Reynaud’s Disease, Gangguan proses metabolisme, Polineurutis.
Golongan Kimia
·         Asal : bahan baku,  bahan tambahan, hasil antara, hasil samping, hasil (produk), sisa produksi atau bahan buangan.
·         Bentuk : zat padat, cair, gas, uap maupun partikel.
·         Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran pencernaan, kulit dan mukosa
·         Masuknya dapat secara akut dan secara kronis
·         Efek terhadap tubuh : iritasi, alergi, korosif, Asphyxia, keracunan sistemik, kanker, kerusakan/kelainan janin, pneumoconiosis, efek bius (narkose), Pengaruh genetic.
Golongan Biologi
·         Berasal dari : virus, bakteri, parasit, jamur, serangga, binatang buas, dll
Golongan Ergonomi/fisiologi
·         Akibat : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang salah, Kontruksi salah.
·  Efek terhadap tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas tulang, perubahan bentuk, dislokasi.                                                          
Golongan mental Psikologi
·         Akibat : suasana kerja monoton dan tidak nyaman, hubungan kerja kurang baik, upah kerja kurang, terpencil, tak sesuai bakat.
·         Manifestasinya berupa stress
BEBERAPA CONTOH PENYAKIT AKIBAT KERJA
Penyakit allergi/hipersensitif
·         Dapat berupa; Rinitis, Rinosinusitis, Asma, Pneumonitis, aspergilosis akut bronchopulmoner, Hipersensitivitas lateks, penyakit jamur, dermatitis kontak, anafilaksis.
·         Lokasi biasanya di saluran pernafsan dan kulit
·         Penyebab; bahan kimia, microbiologi, fisis dapat merangsang interaksi non spesifik atau spesifik.
Dermatitis Kontak
·         Ada 2 jenis yaitu iritan dan allergi Lokasi di kulit
Penyakit Paru
·         Dapat berupa : Bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus, fibrosis, TBC, mesetelioma, pneumonia, Sarkoidosis.
·         Disebabkan oleh bahan kimia, fisis, microbiologi.
Penyakit Hati dan Gastro-intestinal
·         Dapat berupa : kanker lambung dan kanker oesofagus (tambang batubara dan vulkanisir karet), Cirhosis hati(alkohol, karbon tetraklorida, trichloroethylene, kloroform)
·         Disebabkan oleh bahan kimia
Penyakit Saluran Urogenital
·         Dapat berupa : gagal ginjal(upa logam cadmium & merkuri ,pelarut organik, pestisida, carbon tetrachlorid), kanker vesica urinaria (karet, manufaktur/bahan pewarna organik, benzidin, 2-naphthylamin).
·         Disebabkan bahan kimia.
Penyakit Hematologi
·         Dapat berupa : anemia (Pb), lekemia (benzena)
·         disebabkan bahan kimia
Penyakit Kardiovaskuler
·         Disebabkan bahan kimia
·         Dapat berupa : jantung coroner (karbon disulfida, viscon rayon, gliceril trinitrat, ethylene glicol dinitrat), febrilasi ventricel (trichlorethylene).
Gangguan alat reproduksi
·         Dapat berupa : infertilitas (ethylene bromida, benzena, anasthetic gas, timbal, pelarut organic, karbon disulfida, vinyl klorida, chlorophene), kerusakan janin (aneteses gas, mercuri, pelarut organik) keguguran (kerja fisik)
·         Disebabkan bahan kimia dan kerja fisik
Penyakit muskuloskeletal
·         Dapat berupa : sindroma Raynaud (getaran 20 – 400 Hz), Carpal turnel syndroma (tekanan yang berulang pada lengan), HNP/sakit punggung (pekerjaan fisik berat, tidak ergonomis)
·         Disebabkan : kerja fisik dan tidak ergonomis.
Gangguan telinga
·         Dapat berupa : Penurunan pendengaran (bising diatas NAB)
·         Disebabkan faktor fisik
Gangguan mata
·         Dapat berupa : rasa sakit (penataan pencahayaan), conjungtivitis (sinar UV), katarak (infra merah), gatal (bahan organik hewan, debu padi), iritasi non alergi (chlor, formaldehid).
·         Disebabkan faktor fisik, biologi
Gangguan susunan saraf
·         Dapat berupa : pusing, tidak konsentrasi, sering lupa, depresi, neuropati perifer, ataksia serebeler dan penyakit motor neuron (cat, carpet-tile lining, lab. Kimia, petrolium, oli).
·         Disebabkan bahan kimia
Stress
·         Dapat berupa : neuropsikiatrik; ansietas, depresi (hubungan kerja kurang baik, monoton, upah kurang, suasana kerja tidak nyaman)
·         Disebabkan faktor mental psikologi
Infeksi
·         Dapat berupa : pneumonia (legionella pada AC), leptospirosis (leptospira pada petani), brucellosis, antrakosis (brucella, antrak pada peternak hewan).
·         Disebabkan oleh faktor biologi
Keracunan
·         Dapat berupa keracunan akut (CO, Hidrogen sulfida, hidrogen sianida), kronis (timah hitam, merkuri, pestisida).
·         Disebabkan oleh bahan kimia.
Cara Deteksi atau Pencegahan Penyakit Akibat Kerja.
Monitoring Kesehatan Tenaga Kerja
·         Riwayat penyakit
·         Riwayat pekerjaan
·         Pemeriksaan klinik
·         Pemeriksaan laboratories
·         Pemeriksaan Rontgen
·         Hubungan antara bekerja dan tidak bekerja dengan gejala penyakit.
Monitoring Lingkungan Kerja
·         Pemantauan personil (diukur dekat masuknya kontaminan)
·         Pemantauan lingkungan kerja
·         Pemantauan biologic
Tujuan Pemantauan Lingkungan Kerja
·         Mengendalikan faktor lingkungan kerja
·         Pemeriksaan berkala terhadap tingkat pemaparan lingkungan kerja
·         Identifikasi potensi bahaya
·         Memantau tingkat pemaparan pekerja terhadap bahan berbahaya
·         Mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengendalian
·         Menjaga tempat kerja tetap aman dan sehat.
Tata cara pelaporan Penyakit Akibat Kerja
Permennaker No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor PAK.
·         Pasal 2 (a) : pengurus dan badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Bina lindung Tenaga Kerja setempat.
·         Pasal 3 (a) : Laporan dilakukan dalam waktu paling lama 2 kali 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosa.
Kepmannaker No. Kepts. 333/Men/1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan PAK
·         Pasal 3 (3) : setelah ditegakkan diagnosis PAK oleh dokter pemriksa maka wajib membuat laporan medik.
·         Pasal 4 (a) :PAK harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerjayang bersangkutan selambat-lambatnya 2 kali 24 jam kepada Kanwil Depnaker melalui Kantor Depnaker.
·         Pasal 4 (b) : Untuk melaporkan PAK harus menggunakan bentuk B2/F5, B3/F6, B8/F7.

Untuk mempermudah memahami materi terkait PAK, Silahkan DOWNLOAD POWER POINT mengenai PAK  KLIK DISINI !


sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
 

TEKNIK PENGOLAHAN PENYARINGAN AIR SEDERHANA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

            Air bersih sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup dan aktifitas sehari-hari. Air minum sendiri adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Salah satu proses pengolahan air minum adalah proses koagulasi/flokulasi, yakni proses pengumpulan partikel-partikel penyusun kekeruhan yang tidak dapat diendapkan secara gravitasi, menjadi partikel yang lebih besar sehingga dapat diendapkan dengan cara pemberian bahan kimia koagulan. Proses pengolahan air ini dapat diturunkan menjadi suatu model matematika yang dinyatakan dalam bentuk persamaan diferensial biasa non-linier. Dalam Tugas Akhir ini dibahas mengenai proses liniearisasi dan kestabilan model matematika proses pengolahan air. Selain itu, dilakukan simulasi dengan memasukkan kondisi awal dan beberapa parameter untuk mencari respon dari sistem dinamik antara konsentrasi kekeruhan air dengan dosis koagulan. Hasil simulasi yang diperoleh menunjukkan respon dinamik, semakin tinggi tingkat konsentrasi kekeruhan maka semakin besar konsentrasi dosis yang diberikan. Tingkat konsentrasi kekeruhan bergantung pada kondisi akhir dari konsentrasi dosis.


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492 tahun 2010, air minum sendiri adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sehingga untuk mengolah air baku tersebut menjadi air bersih yang berkualitas sesuai dengan ketetapan PERMENKES No. 492 Tahun 2010, diperlukan beberapa metode proses pengolahan, baik secara fisis, kimiawi, maupun biologi.
Salah satu proses yang dilakukan untuk pengolahan air baku menjadi air bersih adalah proses koagulasi, yang termasuk dalam metode pengolahan secara kimiawi. Proses koagulasi merupakan proses pengumpulan partikel-partikel penyusun kekeruhan yang tidak dapat diendapkan secara gravitasi, menjadi partikel yang lebih besar sehingga dapat diendapkan dengan cara pemberian bahan kimia koagulan. Kesulitan utama dalam proses koagulasi ini adalah menetukan dosis optimum koagulan (zat pengendap), dalam hal ini aluminium sulfat atau tawas, yang tidak selalu berkolerasi linier terhadap kekeruhan air di tahap akhir koagulasi. Selama ini, untuk mengukur kadar kekeruhan itu sendiri digunakan metode Jar Test.
Jar Test adalah proses pengujian dosis koagulan untuk mendapatkan dosis yang tepat dalam skala laboratorium. Karena lingkup kerja dari Jar Test ini adalah skala laboratorium, sehingga perbandingan volume air baku yang diteliti dengan volume air baku dalam proses kagulasi adalah 1:1000. Hasil dari Jar Test yaitu mendapatkan hubungan anatara nilai kekeruhan dan dosis koagulan yang digunakan. Namun, data hasil pengukuran metode Jar Test menunjukkan ketidakliniearan antara dua hubungan tersebut.
Dari alasan tersebut, maka pada Tugas akhir ini akan dibahas mengenai optimalisasi dosis koagulan yang harus ditambahkan dalam proses penjernihan air. Sehingga dapat mempermudah proses selanjutnya.
                                                                          BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Air Bersih dan Air Minum
Pengertian Air Bersih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pada BAB 1 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum, Pasal 1, Ayat 1 : Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam sistem penyediaan air bersih. Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan kualitatif yang meliputi syarat fisik, kimia, biologis dan radiologis.
1.    Syarat fisik, antara lain:
Ø  Air harus bersih dan tidak keruh Tidak berwarna apapun
Ø  Tidak berasa apapun
Ø  Tidak berbau apaun
Ø  Suhu antara 10-25 C (sejuk)
Ø  Tidak meninggalkan endapan
2.      Syarat kimiawi, antara lain:
Ø  Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
Ø  Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
Ø  Cukup yodium
Ø  pH air antara 6,5 - 9,2
Ø  Parameter Air Bersih secara Kimia Organik, antara lain: karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll. Anorganik, antara lain: kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan beracun. Gas-gas, antara lain: hidrogen sulfida, metan, oksigen.
3. Parameter Air Bersih secara Biologi
- Bakteri
- Binatang
- Tumbuh-tumbuhan
- Protista
- Virus
4.  Parameter Air Bersih secara Radiologi
- Konduktivitas atau daya hantar
- Pesistivitas
- PTT atau TDS (Kemampuan air bersih untuk menghantarkan arus listrik)
Mutu air akan akan menentukan besar kecilnya investasi dalam pengadaan air bersih tersebut, baik instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih.
Dalam penyediaan air bersih yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat banyak mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977mengenai penyediaan air minum yang harus memenuhi standar kuantitas dan kualitas.
BAB III
HASIL
Hasil proses teknik pengolahan air sungai yang  terdiri dari proses :
ü  Koagolasi
ü  Sedimentasi (Pengendapan)
ü  Filtrasi (Penyaringan)








 















                                                                                                       
       Pada gambar terlihat bahwa air sungai yang dijadikan sampel penjernihan melalui teknik pengolahan Koagulasi, Pngendapan dan Filtrasi (Penyaringan) dapat diminum oleh masyarakat yang artinya air tersebut memenuhi standar air bersih untuk dikonsumsi.


BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Persiapan Instalansi
            Salah satu alat pengolahan air minum sederhana untuk mengolah air sungai terdiri dari rangkaian proses koagulasi-flokulasi, sedimentasi dan filtrasi. Peralatan terdiri dari Tong (Tangki), Pengaduk, Pompa Aerasi, Aeraktor dan saringan dari pasir. Proses pengolahannnya dapat dilihat pada gambar 6. Alat ini dirancang untuk keperluan rumah tangga sedemikian rupa, sehingga cara pembuatan dan cara pengoperasiannya mudah serta biayannya murah.
Ø  Aerasi
Yang dimaksud dengan aerasi yaitu mengontakkan udara dengan air baku agar kandungan zat besi dan mangan yang ada dalam air baku bereaksi dengan oksigen yang ada dalam udara membentuk senyawa besi dan mangan yang dapat diendapkan. Disamping itu, proses aerasi juga berfungsi untuk menghilangkan gas-gas beracun yang tidak diinginkan misalnya GAS H2S, Methan, CO2, dan lain-lain.
Ø  Koagulasi
Koagulasi adalah proses pembubuhan bahan kimia kedalam air agar kotoran dalam air yang berupa padatan tersuspensi misalnya zat warna organic, lumpur halus bakteri dan lain-lain dapat menggumpal dan cepat mengendap. Cara yang paling mudah dan mudah adalah dengan pembubuhan tawas/alum atau rumus kimiannya Al2(SO4)3.18 H2O.
(Berupa Kristal warna putih).
Reaksi koagulasi dengan Tawas secara sederhana dapat ditulis sebagai berikut :
Al2(SO4)3.18 H2O + 3 Ca(HCO3)2è 2 Al(OH)3 + 3 Ca(SO4) + 6 CO2 + 18 H2O     ………. (1)
Al2(SO4)3.18 H2O + 3 Ca(OH)2è 2 Al(OH)3 + 3 Ca(SO4) + 3 CO2 + 18 H2O         ………. (2)
            Pengendapan kotoran dapat terjadi karena pembentukan aluminium hidroksida, Al(OH)3 yang berupa partikel padat yang akan menarik partikel-partikel kotoran, sehingga menggumpal bersama-sama, menjadi besar dan berat, dan segera dapat mengendap. Cara pembubuhan tawas dapat dilakukan sebagai berikut, yaitu:
Sejumlah tawas atau alum dilarutkan dalam air, kemudian dimasukkan ke dalam air baku, lalu diaduk dengan cepat hingga merata selama -/+ 2 menit. Setelah itu kecepatan pengadukan di kurangi sedemikian rupa. Sehingga terbentuk gumpalan-gumpalan kotoran akibat bergabungnya kotoran tersuspensi yang ada dalam air baku. Setelah itu dibiarkan beberapa saat sehingga gumpalan kotoran atau disebut flok tumbuh menjadi besar dan berat dan cepat mengendap.
Ø  Sedimentasi ( Pengendapan)
Setelah proses koagulasi air tersebut didiamkan sampai gumpalan kotoran yang terjadi mengendap semua (-/+ 45 s.d 60 menit). Setelah kotoran mengendap air akan tampak lebih jernih. Endapan yang terkumpul didasar tangki, dapat dibersihkan dengan membuka kran penguras yang terdapat dibawah tangki.
Ø  Filtrasi ( Penyaringan)
Pada proses pengendapan, tidak semua gumpalan kotoran dapat di endapkan semua. Butiran gumpalan kotoran dengan ukuran yang besar dan berat akan mengendap, sedangkan yang ukuran kecil dan ringan masih melayang-layang dalam air. Untuk mendapatkan air yang benar-benar jernih, harus dilakukan proses penyaringan. Penyaringan dilakukan dengan mengalirkan air yang telah di endapkan kotorannya ke bak penyaring yang terdiri dari saringan pasir.
            Unit pengolahan air minum sederhana tipe saringan TP2AS dapat dilihat pada gambar.











 




























            Teknik Pengolahan adalah sebagai berikut :
1.      Masukkan air baku ke dalam tangki penampung sampai hampir penuh (550 liter).
2.      Larutan 60-80 gram bubuk kapur/gamping (4-6 sendok makan) kedalam ember kecil yang berisi air baku, kemudian masukkan ke dalam tangki dan aduk sampai merata.
3.      Masukkan selang aerasi ke dalam tangki sampai kedasarnya dan lakukan pemompaan sebanyak 50-100 kali. Setelah itu angkat kembali slang aerasi.
4.      Larutkan 60-8- gram bubuk tawas (4-6 sendok makan) ke dalam ember kecil, lalu masukkan ke dalam air baku yang telah diaerasi. Aduk secara cepat dengan arah putaran yang sama selama 12 menit. Setelah itu pengaduk diangkat dan biarkan air dalam tangki berputar sampai berhenti selama 45-60 menit.
5.      Buka kran penguras untuk mengeluarkan endapan kotoran yang terjadi, kemudian tutup kembali.
6.      Buka kran pengeluaran dan alirakan ke bak penyaring. Buka kran saringan dan usahakan air dalam saringan tidak meluap.
Cacatan :
o   Jika volume bak penampung lebih kecil jumlah kapur dan tawas yang dipakai harus disesuaikan.
o   Jika menggunakan kaporit untu  membunuh kuman-kuman penyakit, bubuhkan kaporit sekitar 1-2 gram untuk 500 liter air baku. Carapemakaiannya yaitu dimasukkan bersama-sama pada saat memasukkan larutan kapur.



BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Ada beberapa tahapan dalam proses pengolahan air bersih antara lain adalah :
1)      Teknik aerasi, berguna untuk meningkatkan kadar oksigen dalam air, serta menghilangkan gas-gas beracun yang tidak diinginkan.
2)      Teknik koagulasi, berguna agar kotoran dalam air yang berupa padatan tersuspensi dapat menggumpal dan mengendap.
3)      Teknik sedimentasi ( pengendapan), berguna untuk pengendapan kotoran secara menyeluruh di dasar tangki.
4)      Teknik filtrasi (penyaringan), berguna untuk menyaring sisa-sisa gumpalan yang kecil dan ringan agar benar-benar jernih.
5)      Setelah melalui tahapan tersebut air yang dihasilkan dari teknik pengolahan dapat di minum oleh masyarakat.
5.2 Saran
            Perlu pegenalan kualitas air untuk menentukan sumber air yang akan digunakan, menentukan proses pengolahan dan jenis teknologi yang akan digunakan. Pengetahuan teknik-teknik yang sederhana untuk pengolahan dan penjernihan air sungai untuk dapat dikonsumsi masyarakat atau individu.



DAFTAR PUSTAKA
Herlambang. 2010. Teknologi Penyediaan Air Minum Untuk Keadaan Tanggap Darurat.
Diakses tanggal 30 mei 2013

SILAHKAN DOWNLOAD POWERPOINT UNTUK MENDAPAT GAMBARAN PROSESNYA DISINI ^_^"

sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.