Program
keselamatan dan kesehatan kerja merupakan usaha untuk menciptakan
lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan,
kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan akibat kerja. Kecelakaan
kerja dapat menimbulkan kerugian baik bagi tenaga kerja, pengusaha,
pemerintah dan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan langkah atau sistem
manajemen K3 diantaranya melalui identifikasi bahaya dan rekomendasi
tindakan pengendalian efektif sehingga dapat mencegah, mengurangi
terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal.
Penerapan
program K3 tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya
perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka
panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan
datang.
1. Retrospektif
yaitu kegiatan pencegahan setelah terjadi kecelakaan. Kegiatan ini
berupa investigasi, analisis, evaluasi dan pengendalian kecelakaan
berdasarkan pengalaman dan biasanya hanya diterapkan pada kecelakaan
yang parah. Hal ini bukan kebijakan yang baik dikarenakan :
· Kecelakaan tidak selalu berakhir dengan jejas
· Kecelakaan parah hanya terjadi satu kali dari 600 jejas
· Frequency dan severity sama pentingnya dalam evaluasi safety.
2. Prospektif
yaitu kegiatan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi seperti melakukan
inspeksi bahaya secara rutin, analisis, pengendalian, diklat dan
supervisi. Kegiatan pencegahan ini cukup efektif menurunkan angka
kecelakaan, tetapi masih banyak sektor industri yang mempunyai angka
kecelakaan cukup tinggi terutama sektor pertambangan dan konstruksi.
Tindakan
kontrol atau pengendalian kecelakaan bertujuan untuk mencegah,
mengeliminasi atau mengurangi faktor bahaya yang ada di lingkungan kerja
sehingga dapat memperkecil kemungkinan dan angka kecelakaan kerja.
Jenis tindakan pengendalian yang dipilih oleh manajemen perusahaan
hendaknya memperhatikan hal-hal di bawah ini :
1. Tindakan pengendalian cukup mengontrol paparan yang dapat mengakibatkan risko
2. Tidak menciptakan bahaya lain
3. Membuat pekerja melakukan pekerjaannya tanpa perasaan stress atau tidak nyaman.
Dalam manajemen bahaya (hazard management)
dikenal lima prinsip pengendalian bahaya yang bisa digunakan secara
bertingkat atau bersama-sama untuk mengurangi atau menghilangkan tingkat
bahaya, yaitu (Ridley, 2008) :
1. Eliminasi yaitu menghilangkan suatu bahan atau tahapan proses berbahaya
2. Substitution (engineering control)
yaitu penggantian bahan, alat, proses yang dianggap berbahaya dengan
bahan, alat, proses yang mempunyai fungsi dan prinsip kerja yang sama,
namun faktor bahayanya lebih kecil
3. Rekayasa engineering seperti pemasangan alat pelindung atau isolasi bahaya mesin (mechine guarding) pemasangan general dan local ventilation, pemasangan alat sensor otomatis
4. Pengendalian administratif terdiri dari sosialisasi pelatihan, pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur), sasaran, program manajemen, pemantauan, pengukuran, penggantian shift kerja dan lain-lain
5. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan infrastruktur K3 seperti helmet, safety Shoes, ear plug/muff, safety goggles, railing dan lain-lain.
Penentuan
jenis tindakan pengendalian disesuaikan dengan tipe bahaya pekerjaan
dan pertimbangan atau estimasi biaya pengendalian yang dapat diterima
oleh manajer (Fine, 1971). Pada umumnya, ada tiga tahap penting dimana prinsip atau tindakan pengendalian di atas sebaiknya diimplementasikan, yaitu :
a. Pada saat pekerjaan dan fasilitas kerja sedang dirancang
b. Pada saat prosedur operasional sedang dibuat
c. Pada saat perlengkapan atau peralatan kerja dibeli.
Menurut
hirarki upaya pengendalian, alat pelindung diri merupakan hirarki
terakhir dalam melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari
potensi kemungkinan bahaya. Alat pelindung diri dipilih setelah
pengendalian teknik dan administratif tidak mungkin lagi diterapkan.
Jenis alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai dengan potensi
bahaya yang dihadapi serta sesuai dengan bagian tubuh yang perlu
dilindungi. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur mengenai hak dan kewajiban
tenaga kerja untuk memakai alat pelindung diri. Selain itu pasal
14 menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan secara cuma-cuma
sesuai alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada
di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yang
diperlukan.
Ref,
Fine, William T. (1971). Mathematical Evaluation for Controlling Hazards. Central Queensland University. Australia. December/Volume 3/Number4
Ridley, John. (2008). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Ikhtisar, Edisi ketiga. Jakarta : Erlangga
Soemirat, Juli. (2007). Diktat Kuliah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Bandung: Lab. Higiene Industri dan Toksikologi. Departemen Teknik Lingkungan ITB
silahkan Download Powerpoint Program Kesehatan Kerja disini !!! dan juga lanjutannya DISINI!!!
smoga bermanfaat ^_^"
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
No comments:
Post a Comment