UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 :
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 :
(1) Pengurus diwajibkan
memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya
Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :
1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja
Definisi : pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja
diterima untuk melakukan pekerjaan. —–> Pasal 1
Tujuan : agar tenaga
keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-
tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga
kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga
kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. ——> Pasal 2
Periode : Semua
perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.
1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
——> Pasal 2
2. Pemeriksaan kesehatan Berkala
Definisi : pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. ——–> Pasal 1
Tujuan : untuk
mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah berada dalam
pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari
pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha
pencegahan. ——> Pasal 3
Periode : Semua
perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus
melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. ——> Pasal 3
3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. ——–> Pasal 1
Tujuan : untuk menilai
adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja
atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. ——> Pasal 5
Periode : apabila
terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas pengamatan
pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian
Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas
pendapat umum di masyarakat. ——> Pasal 5
Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
- tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
- tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
- tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
Selengkapnya peraturan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dapat didownload dengan mengklik DISINI ^_^"
SEMoga bermanfaat,
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
sekedar ingin berbagi informasi...
bagi yg suka internetan , yg lagi cari2 kerja, boleh coba website ini dan langsung buat akun anda----> http://Job4Living.com/?ref=387669
lumayan kita dibayar tanpa ribet keluar biaya,dll. cuman tinggal sebar link aja gan,semakin banyak klik, makin cair. awal pendaftaran aja uda dapat $25. itu garansi yg NYATA gan
kiki emotikon
($25x Rp 10.000= 250.000 ribu)
minim Saldo $300 untuk bs diambil
ayo bktikan gan.
No comments:
Post a Comment